Rabu, 20 Januari 2016

PRO KONTRA ATAS PERATURAN UJIAN AKHIR SEMESTER


UAS atau Ujian Akhir Semester adalah salah satu agenda yang diselenggaran disetiap akhir setelah 14 kali pertemuan masa perkuliahan. Setiap fakultas yang ada di Universitas Singaperbangsa Karawang selalu melaksanakan agenda ujian dan membuat peraturannya masing-masing. Adapun peraturan yang diberlakukan bagi seluruh fakultas yaitu siapa yang tidak mengambil kartu UAS selama jangka waktu yang telah ditentukan maka tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti UAS. Peraturan ini ditujukan agar mahasiswa meningkatkan kedisiplinan pada dirinya sendiri. Namun, peraturan ini nyatanya masih dapat ditolerir apabila mahasiswa tersebut telah melunasi segala admistrasi yang menjadi kewajiban bagi seluruh mahasiswa.
“Mahasiswa yang tidak mengambil kartu UAS dengan tepat waktu tidak diizinkan mengikuti UAS.” ” ujar Rahmat Gustiawan selaku kepala staf tata usaha FISIP kepada LPM UNSIKA.
Namun, dibalik regulasi tersebut muncul berbagai kontra dari berbagai pihak terkait. Karena, menilai regulasi tersebut belum kondusif untuk diberlakukan serta belum adanya dasar aturan yang dibuat pihak rektorat sehingga aturan tersebut menjadi semakin tidak jelas landasan hukumnya.
“Saya tidak mengetahui untuk membuat dasar setuju atau tidaknya mengenai peraturan tersebut. Namun, saya sudah mencari apakah peraturan tersebuat ada termasuk di dalam peraturan akademik yang berlaku di UNSIKA.” Tutur Yayang Suharso menanggapi peraturan yang menjadi pro dan kontra saat ini.
Tetapi, dengan menimbang unsur lain yaitu pembayaran uang semester, apabila telah memenuhi pembayaran maka diperbolehkan mengikuti UAS atas perijinan dari ketua penyelenggara UAS.
“Peraturan yang saat ini sudah lama diterapkan dengan tujuan mahasiswa dapat mengikuti ujian dengan tenang dan tidak akan menyulitkan banyak pihak, karena tugas kami sebagai tata usaha bukan hanya membagikan kartu UAS saja” lanjut Rahmat.
“Mengenai pengumuman informasi yang bersangkutan dengan pengambilan kartu UAS telah dipasang di mading fakultas masing-masing, dan disetiap pintu-pintu kelas. Jadi, jika ada mahasiswa yang mengatakan dia tidak mengetahui mengenai info tersebut berarti ia tidak membaca pengumuman yang telah dibuat.” Tutup Rahmat Gustiawan.
Mahasiswa yang terlambat dalam pengambilan kartu UAS dan tidak diperbolehkan mengikuti UAS diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan yang telah ditentukan panitia penyelenggara UAS.
“emang sih,ada yang namanya ujian susulan tapi tetep aja bisa ikut kalau sudah bayar. Solusi satu-satunya buat mahasiswa bisa ikut UAS ya harus bayaran dulu, tetapi peraturan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam proses perkuliahan karena saya pernah mengalami ada salah satu MK dari awal sampai UTS tidak ada dosen yang menyampaikan materi perkuliahan tersebut. Peraturan yang diberlakukan untuk mahasiswa yaitu harus tertib mengenai administrasi dan keuangan, oleh sebab itu lembaga juga harus bisa memberikan sarana dan prasarana yang sudah menjadi hak mahasiswa yang telah melaksanakan kewajibannya,” tutur Yayang Suharso saat mengutarakan pendapatnya.
“Mengenai peraturan tersebut kita juga kurang paham, karena kita sendiri selaku mahasiswa yang aktif dalam lingkungan organisasi tidak mengetahui apakah peraturan tersebut memang ada di dalam peraturan Akademik di UNSIKA karena dari pihak BEMU maupun dari direktorat tidak ada yang memberikan sosialisasi, ” jelas Agil As’ari.
Adanya pemberlakuan regulasi tersebut justru semakin memicu berbagai polemik di kalangan mahasiswa.
“Saya sering mendengar keluhan mahasiswa mengenai dosen yang sering mengganti jadwal perkuliahan. Padahal, jadwal perkuliahan sudah ditentukan sejak awal,ada juga dosen yang menggandakan absensi hanya dalam satu kali pertemuan karena dalam pertemuan sebelumnya dosen tersebut tidak masuk, banyak juga dosen yang mempercepat selesainya pertemuan perkuliahan yang akhirnya terkesan buru-buru padahal masih ada pertemuan yang tersisa dan dapat menggantikan materi yang belum selesai sebelum UTS maupun UAS dilaksanakan, bahkan faktanya jika dosen tidak masuk kelas bisa diadakannya pergantian jam perkuliahan namun, jika mahasiswa tidak masuk kuliah absen tetap kosong,” tutup Yayang mengakhiri perbincangannya sore itu.(DM,DH,DE)

0 komentar:

Posting Komentar